INILAH YANG HARUS DIKERJAKAN SEORANG YANG TAK SENGAJA MENABRAK MANUSIA HINGGA MENINGGAL

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Saya mengetahui bahwasanya kaffarah pembunuhan secara tidak sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan saya sekitar 2 tahun lalu, pernah menabrak salah seorang  pejalan kaki dengan mobilku dan ia telah meninggal karena pengaruh tabrakan tersebut. Kemudian telah terjadi perdamaian antara diriku dengan keluarga korban, dan aku membayar setengah diyat dan aku sudah membayarnya saat itu juga. Pertanyaanku : Apakah saya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut setelah saya membayar diyat ataukah tidak? Apakah boleh saya menunda puasanya sampai saya mendapatkan kesempatan, khususnya saya sekarang banyak sekali kesibukan. Apabila saya tidak mampu berpuasa Apa yang mesti saya lakukan? Berikan saya faedah. Terima kasih.