[.....]
INILAH YANG HARUS DIKERJAKAN SEORANG YANG TAK SENGAJA MENABRAK MANUSIA HINGGA MENINGGAL
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Saya mengetahui bahwasanya kaffarah pembunuhan secara tidak sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan saya sekitar 2 tahun lalu, pernah menabrak salah seorang pejalan kaki dengan mobilku dan ia telah meninggal karena pengaruh tabrakan tersebut. Kemudian telah terjadi perdamaian antara diriku dengan keluarga korban, dan aku membayar setengah diyat dan aku sudah membayarnya saat itu juga. Pertanyaanku : Apakah saya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut setelah saya membayar diyat ataukah [.....]