(DOWNLOAD ARTIKEL) INILAH YANG HARUS DIKERJAKAN SEORANG YANG TAK SENGAJA MENABRAK MANUSIA HINGGA MENINGGAL - ASY SYAIKH SHALIH BIN ABDILLAH AL FAUZAN HAFIZHAHULLAH (SEMOGA ALLOH JAGA BELIAU TETAP ISTIQOMAH DI ATAS ALHAQ DAN MEMANJANGKAN UMUR BELIAU DIATAS KEBAIKAN DAN KETAATAN PADA ALLOH AZZAWAJALLA - AAMIIIN )

 

 




INILAH YANG HARUS DIKERJAKAN SEORANG YANG TAK SENGAJA MENABRAK MANUSIA HINGGA MENINGGAL

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Saya mengetahui bahwasanya kaffarah pembunuhan secara tidak sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan saya sekitar 2 tahun lalu, pernah menabrak salah seorang  pejalan kaki dengan mobilku dan ia telah meninggal karena pengaruh tabrakan tersebut. Kemudian telah terjadi perdamaian antara diriku dengan keluarga korban, dan aku membayar setengah diyat dan aku sudah membayarnya saat itu juga. Pertanyaanku : Apakah saya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut setelah saya membayar diyat ataukah tidak? Apakah boleh saya menunda puasanya sampai saya mendapatkan kesempatan, khususnya saya sekarang banyak sekali kesibukan. Apabila saya tidak mampu berpuasa Apa yang mesti saya lakukan? Berikan saya faedah. Terima kasih.

 



Jawaban :

Tidak diragukan lagi, bahwasanya seseorang yang membunuh tanpa sengaja dia wajib bayar diyat (denda 100 ekor unta), dan sekaligus kafarah. Dendanya dibebankan kepada keluarga sang pembunuh. Dan kaffarah itu menjadi tanggungan sang pembunuh. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا.

“Barang siapa membunuh seorang mukmin  tanpa sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang budak mukmin serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan budak yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
[QS. An-Nisaa 92]

Maka Allah mewajibkan dalam pembunuhan dua hal :

▪️ Yang pertama diyat, ini yaitu ditanggung oleh keluarga pembunuh yang tidak sengaja.

▪️ Yang kedua bayar kaffarah, yang ini dibebankan kepada sang pembunuh.

Dan kaffarah ini terdiri dari dua bagian :

1. Yang pertama membebaskan budak, tidak boleh selain budak.

2. Kalau tidak ada budak atau dia menemukan budak tapi secara finansial dia nggak mampu membebaskannya, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Di sana tidak ada pilihan yang ketiga. Yang ada hanya membebaskan budak dan barangsiapa yang tidak mampu membebaskan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut.

Maka engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan  hal itu tetap menjadi tanggunganmu, dan wajib atasmu bersegera menunaikannya kapan  memungkinkan bagimu, bagaimanapun kesibukanmu. Sampai ketika engkau sedang bekerja, bekerja tidak menghalangi untuk berpuasa. Engkau berpuasa sambil bekerja, hal ini tidak menghalangi puasa.

Karena jika mengakhirkan kewajiban yang menjadi tanggung jawabmu, dikhawatirkan engkau akan mendapatkan halangan-halangan.

Maka beban kaffarah ini terus menjadi tanggunganmu dan memberatkan pundakmu.  

Maka engkau wajib bersegera dalam menyelesaikan tanggung jawabmu dan membebaskan dirimu dari kewajiban yg agung ini.

📑 Majmu' Al-Fatawa  1/726

Sumber :
http://telegram.me/ahlussunnahposo
https://mahad-arridhwan.com/7327/
Publikasi :
https://t.me/Ahlussunnah_Sintang_Kalbar
https://t.me/ASK_FawaaidDesign
www.ahlussunnahsintangkalbar.blogspot.com

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.”
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)

Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !