(ARTIKEL) FATWA ULAMA : HUKUM PERMAINAN / GAME POKEMON - KOMISI TETAP UNTUK FATWA DAN RISET ILMIAH (AL LAJNAH AD DA'IMAH LI AL IFTA' WA AL-BUHUTS AL 'ILMIYYAH) KERAJAAN SAUDI ARABIA


HUKUM PERMAINAN/GAME POKEMON

๐ŸŽฏ
Komisi Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah (al-Lajnah ad-Da'imah li al-Ifta' wa al-Buhuts al-'Ilmiyyah) Kerajaan Saudi 'Arabia
-------------------------
"Permainan ini terdapat padanya sejumlah pelanggaran syar'i, di antaranya :
โ›” Syirik kepada Allah, yaitu meyakini banyak tuhan.
โ›” Judi yang Allah haramkan dengan nash al-Qur'an, Allah jadikan bersama dengan khamer (minuman keras) dan undian, yaitu dalam firman-Nya :
ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ุฃูŽุฒู’ู„ุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ (90) ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠููˆู‚ูุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุนูŽุฏูŽุงูˆูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุบู’ุถูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽูŠูŽุตูุฏู‘ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ ุฐููƒู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุนูŽู†ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ููŽู‡ูŽู„ู’ ุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ุชูŽู‡ููˆู†ูŽ
"Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr (arak), judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran khamr dan judi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian (dari melakukan perbuatan itu)!! [ al-Maa'idah : 90-91 ]
โ›” Mempopulerkan syi'ar-syi'ar kekufuran dan propagandanya, mempopulerkan gambar-gambar yang diharamkan.
โ›” Memakan harta dengan cara batil.
๐ŸŒ‹๐Ÿ›ฐ Karena pelanggaran-pelanggaran syar'i tersebut, maka al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset) memandang bahwa
โŒ permainan tersebut HARAM,
โŒ demikian pula uang yang dihasilkan dari permainan tersebut juga HARAM, karena itu adalah judi yang diharamkan.
โŒ HARAM juga memperjualbelikannya, karena itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
๐ŸŒท๐ŸŒผ Al-Lajnah ad-Da'imah mewasiatkan kepada segenap kaum muslimin untuk waspada darinya (Pokemon) dan MELARANG ANAK-ANAK MEREKA DARI mengambil dan bermain dengannya. Ini demi menjaga agama, aqidah, dan akhlak anak-anak.
ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ . ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู… .
๐Ÿซ al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Imiah wa al-Ifta'
Sumber :
๐Ÿ“๐Ÿ“ก
 Majmu'ah Manhajul AnbiyaJoin Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
๐Ÿ’ป
Publikasi :
AhlusSunnahSintangKalbar.BlogSpot.Com
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุขุฎูุฑู ููŽู„ู’ูŠูŽู‚ูู„ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ู„ููŠูŽุตู’ู…ูุชู’

โ€œSiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.โ€
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)

Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !