Fiqih Muyassar Kitab Thaharah (Bersuci)
Ustadz Askari bin Jamal
Kitab al Fiqih al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Muqaddimah) bahasa 'arab
Kitab al Fiqhu al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Kitab Thaharah) bahasa 'arab
DOWNLOAD MP3 ceramah kajian tentang fiqih thaharah oleh Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah yang membahas:
- fiqih tata cara thaharah (bersuci) dalam Islam yang benar sesuai sunnah Nabi dari hadas, dari kencing, setelah dari haid, setelah bersetubuh, serta cara bersuci bagi orang sakit
- tata cara wudhu dan tayamum yang benar sesuai tuntunan rasulullah dan doanya, pembatal-pembatal wudhu
Kajian telah dilaksanakan setiap hari (kecuali hari Jum'at) mulai Ba'da Zhuhur WITA - selesai di MASJID MA'HAD IBNUL QOYYIM, Jalan Projakal Km 5,5 No. 333, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur
MUQADDIMAH
▼ 1.hal Nun-Metode Pembelajaran Kitab
▼ 2.hal 'Ain-Pembukaan
▼ 3.hal Fa-Buah Mengetahui Ilmu Fiqih
KITAB ATH THAHARAH
BAB 1 : HUKUM SEPUTAR BERSUCI (THAHARAH) DAN AIR
▼ hal 01-M1a.Makna Thaharah, Pentingnya dan Pembagiannya
▼ hal 01-M1b.Makna Thaharah Secara Istilah
▼ hal 02-M2.Air yang Digunakan untuk Bersuci
- Jenis dan sifat air yang bisa digunakan untuk berwudhu atau bersuci- Pengertian dan definisi air mutlak.
- Apakah air hujan, air laut, salju, bisa digunakan untuk berwudhu/bersuci?
- Bolehkah cairan selain air digunakan untuk berwudhu/bersuci?
▼ hal 02-M3.Air Apabila Bercampur dengan Najis
- Bagaimana hukum berwudhu/bersuci menggunakan air yang diambil dengan cara dirampas tanpa keridhaan pemiliknya atau diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya?Apakah wudhunya sah atau tidak?
- Bagaimana hukum air yang terkena atau tercampur najis?
Kondisi seperti apa yang membuat air yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk bersuci/berwudhu?
- Bagaimana hukum air yang tercampur/terkena najis namun tidak merubah bau, rasa, atau warnanya? Bolehkan digunakan untuk bersuci atau berwudhu?
- Ukuran air dua kullah itu sama dengan berapa liter?
Penjelasan perbedaan pendapat 'ulama tentang ukuran dua kullah.
▼ hal 03-M4.Air Apabila Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
▼ hal 04-M5.Hukum Air Musta'mal (yang Telah Digunakan) untuk Bersuci
- Pembagian jenis air- Definisi air musta'mal. Apa itu air musta'mal? Bagaimana hukum air musta'mal? Bolehkah air musta'mal digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib?
Dalil tentang air musta'mal.
▼ hal 04-M6a.Bekas Air Minum atau Liur Manusia atau Hewan Ternak
▼ hal 04-M6b.Bekas Air Minum atau Liur Hewan yang Tidak Dimakan
▼ hal 05-M6c.Bekas Air Minum atau Liur Anjing dan Babi
BAB 2 : BEJANA
▼ hal 06-M1.Menggunakan Bejana Emas, Perak, atau Selain Keduanya untuk Bersuci
▼ hal 06-M2.Hukum Menggunakan Bejana yang Disambung dengan Emas atau Perak
▼ hal 07-M3.Hukum Bejana Milik Orang Kafir
▼ hal 07-M4.Sucinya Bejana yang Terbuat dari Kulit Bangkai
▼ hal 08-M4.Kulit Bangkai yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan
BAB 3 : ADAB BUANG HAJAT
▼ hal 09-M1a.Istinja dan Istijmar
▼ hal 09-M1b.Istijmar
▼ hal 09-M2.Hukum Menghadap atau Membelakangi Qiblat Saat Buang Hajat
▼ hal 10-M2.Lanjutan Hukum Menghadap atau Membelakangi Qiblat Saat Buang Hajat
▼ hal 10-M3.Apa yg Disunnahkan Saat Masuk ke Toilet
▼ hal 11-M4a.Larangan Buang Air Kecil di Air Tergenang
▼ hal 11-M4b.Larangan Buang Hajat di Jalan, Tempat Berteduh, dan sebagainya
▼ hal 12-M5a.Apa yang Makruh Dilakukan oleh Orang yang Buang Hajat
▼ hal 12-M5b.Makruh Buang Air Kecil di Lubang dan Semisalnya
BAB 4 : BERSIWAK DAN SUNNAH - SUNNAH FITRAH
▼ hal 13-M1.Hukum Bersiwak
▼ hal 13-M2.Waktu Dianjurkan Bersiwak
▼ hal 14-M3.Yang Digunakan untuk Bersiwak
▼ hal 14-M4.Manfaat Bersiwak
▼ hal 14-M5.Sunnah - sunnah Fitrah
▼ hal 15-M5.Mencukur Kumis dan Membiarkan Jenggot
Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan dan memelihara jenggot dalam Islam? memelihara jenggot hukumnya wajib atau sunnah? Apa hukum mencukur jenggot menurut salaf?▼ hal 16a-M5.Memotong Kuku
▼ hal 16b-M5.5 Sunnah Fitrah Lainnya
BAB 5 : WUDHU
▼ hal 17-M1.Definisi Wudhu dan Hukum Berwudhu
▼ hal 17-M2.Dalil Wajibnya Berwudhu, Siapa yang Diwajibkan Berwudhu, dan Kapan Diwajibkan Berwudhu
Dalil-dalil tentang kewajiban berwudhu1. Quran surat Al Maidah ayat 6
2. Hadits riwayat Muslim no 329
▼ hal 18-M3.Syarat - syarat Berwudhu
▼ hal 18-M3b.Lanjutan Syarat -syarat Berwudhu
▼ hal 18-M4.Lanjutan Rukun - rukun Wudhu
▼ hal 19-M5a.Sunnah-sunnah dalam Berwudhu
▼ hal 19-M5b.Lanjutan Sunnah - sunnah dalam Berwudhu
▼ hal 20-M5c.Lanjutan Sunnah - sunnah dalam Berwudhu
▼ hal 21-M6a.Pembatal - pembatal Wudhu
▼ hal 21-M6b.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu
▼ hal 22-M6c.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu
▼ hal 22-M6d.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu (Makan Daging Onta)
▼ hal 22-M7.Kapan Seseorang Diwajibkan Berwudhu
▼ hal 23-M8.Kapan Seseorang Dianjurkan Berwudhu
BAB 6 : MENGUSAP KHUF, IMAMAH, DAN PERBAN
▼ hal 24-M1a.Hukum Mengusap Khuf dan Dalilnya
▼ hal 24-M1b.Bolehnya Mengusap Kaos Kaki
▼ hal 25-M2a.Syarat - syarat Dibolehkannya Mengusap Khuf dan yang Semisalnya
▼ hal 25-M2b.Lanjutan Syarat - syarat Dibolehkannya Mengusap Khuf dan yang Semisalnya
▼ hal 25-M3.Tata Cara Mengusap Khuf dan Sifatnya
▼ hal 26-M4.Batasan Waktu Dibolehkannya Mengusap Khuf
▼ hal 26-M5.Pembatal - pembatal Mengusap Khuf
▼ hal 26-M6.Awal Hitungan Waktu Mengusap Khuf
▼ hal 27-M7a.Mengusap Jabirah, Perban, dan Semisalnya
▼ hal 27-M7b.Lanjutan Mengusap Jabirah, Perban, dan Semisalnya
▼ hal 27-M7c.Mengusap Imamah, Sorban, dan Kerudung Wanita
BAB 7 : HUKUM HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB
▼ hal 28-M1a.Makna Mandi Junub, Hukum, dan Dalilnya
▼ hal 28-M1b.Perkara - perkara yang Mewajibkan untuk Mandi
▼ hal 29-M1c.Perkara - perkara yang Mewajibkan untuk Mandi
▼ hal 29-M2.Sifat dan Tata Cara Mandi Junub
▼ hal 29-M2b.Hukum Memakai Handuk Setelah Mandi
▼ hal 30-M2c.Hukum Wanita Menguraikan Rambutnya saat Mandi Haidh
▼ hal 30-M3a.Mandi - mandi yang Disunnahkan
▼ hal 30-M3b.Mandi - mandi yang Disunnahkan
▼ hal 30-M4a.Hukum - hukum atas Orang yang dalam Keadaan Junub atau Haidh
▼ hal 31-M4b.Larangan Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Junub atau Haidh
▼ hal 31-M4c.Orang yang Junub atau Haidh Dilarang Membaca al Quran, Sholat, dan Thawaf di Kabah
▼ hal 31-M4d.Fatwa tentang Orang yang Junub Menyentuh al Qur'an dan Memasuki Kamar Mandi Membawa Sesuatu yang Mengandung Qur'an
BAB 8 : TAYAMMUM
▼ hal 32-M1.Hukum Tayammum dan Dalil Disyariatkannya Tayammum
▼ hal 32-M2a.Syarat syarat Tayammum dan Sebab sebab yang Membolehkannya
▼ hal 33-M2b.Lanjutan Syarat syarat Tayammum(Tidak Mendapatkan Air)
▼ hal 33-M2c.Lanjutan Syarat syarat Tayammum (Menggunakan Tanah)
▼ hal 34-M3.Pembatal pembatal Tayammum
▼ hal 34-M4.Sifat dan Tata Cara Tayammum
▼ hal 34-Tentang Orang yang Tidak Mampu untuk Bersuci
BAB 9 : NAJIS DAN BAGAIMANA CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
▼ hal 35-M1a.Definisi Najis dan Jenisnya
Definisi najis dalam Islam.Bolehkah najis dimanfaatkan sebagai obat?
Apakah orang kafir itu najis?
Najis terbagi menjadi 2
1. Najis hakiki, yaitu sesuatu yang zatnya najis sehingga tidak memungkinkan untuk disucikan seperti kotoran himar, darah, air kencing dsb
2. Najis secara hukum. Pada asalnya sesuatu itu suci namun dihukumi najis karena bersentuhan dengan sesuatu yang najis. Misalnya suatu tempat disebut tempat najis namun karena di tempat tersebut ada najis maka dihukumi tempat tersebut najis. Namun tempat teresbut memungkinkan untuk dibersihkan.
Perbedaan hukum antara najis dengan hadats.
1. najis merupakan sesuatu yg memiliki bentuk atau zat sementara hadats adalah sifat yang ada atau melekat pada seseorang. Misalnya pada seseorang yang junub. Bisa jadi padanya tidak ada najis namun dia tetap berhadats selama belum mandi junub.
2 najis untuk menghilangkannya tidak harus dengan niat sementara hadats untuk mengangkatnya harus berniat.
3. Najis harus dihilangkan di tempat dimana terdapatnya najis. Sementara hadats tidak mesti dihilangkan pada tempatnya. Misalnya seseorang buang angin berarti dia berhadats dan untuk mengangkatnya dilakukan dengan berwudhu bukan dengan membasuh pada tempat keluarnya angin.
4. apabila seseorang sedang shalat dalam keadaan dalam tubuhnya ada najis dan dia tidak mengetahui maka shalatnya sah. Sementara apabila seseorang tidak sadar berhadats maka shalatnya tidak sah.
▼ hal 35-M1b.Hukum Asal Membersihkan Najis adalah Menggunakan Air
Hukum asal untuk menghilangkan najis adalah dengan air.Seseorang diperintahkan untuk segera membersihkan najis.
Dalil quran dan sunnah dianjurkannya seseorang untuk segera membersihkan najis
Hukum asal dalam mengangkat hadats yang kecil dan besar harus menggunakan air.
Apabila tidak ada air maka dengan tayammum.
Dalam menghilangkan najis apakah harus menggunakan air atau boleh menggunakan zat selain air?
Pembagian najis menjadi 3:
Najis mugholazhoh: najisnya anjing dan apa yg berasal dari anjing.
Najis mukhoffafah: air kencing anak kecil laki laki yang belum makan
Najis mutawassithah: najis najis lainnya seperti air kencing, kotoran dan bangkai.
▼ hal 35-M2a.Yang Merupakan Najis Berdasarkan Dalil
▼ hal 36-M2b.Darah yang Mengalir dari Hewan yang Dimakan termasuk Najis
▼ hal 36-M2c.Kencing dan Kotoran Hewan yang Tidak Halal Dimakan termasuk Najis
▼ hal 36-M2d.Bangkai, Madzi, Wadi, Darah Haidh termasuk Najis
▼ hal 36-M2e.Beberapa Perselisihan Ulama tentang Najis
▼ hal 36-M3.Tata Cara Menghilangkan Najis
BAB 10 : HAIDH DAN NIFAS
0 komentar:
Posting Komentar
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.”
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)
Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !