KAFIRNYA PARA PELAKU NIKAH SESAMA JENIS
Oleh :
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry Hafizhahullah
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمـــــعـــــين. أمــــا بـــعــــــــــــــــدُ :
Telah diajukan sebuah pertanyaan melalui
siaran radio Miratsul Anbiya (-semoga Allah memberikan taufiq kepada
para penanggung jawab yang ada di dalamnya-)
Pertanyaan: Pengadilan
tinggi di Amerika telah menetapkan sebuah hukum baru terkait tentang
legalisasi pernikahan sesama jenis baik pria dengan pria atau wanita
dengan wanita. Dan didapati sebagian kaum muslimin -semoga Allah
memberikan mereka hidayah- menyetujui hukum tersebut dan mereka
mengatakan: “Tidak mengapa jika ada seorang pria yang ingin menikah
dengan pria lain. . .”. Apa nasihat Anda untuk mereka?
Jawaban:
Aku berlindung kepada Allah. Mereka ini keledai, bukan manusia. Keledai
berwujud manusia. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah perbuatan
kufur, seorang lelaki menikahi lelaki adalah sebuah perkara yang sangat
jelas hukumnya dalam agama ini. Pelaku nikah sesama jenis baik walinya,
kedua pasangannya dan kedua saksinya semuanya kafir.
✔Dikarenakan perkara ini sangat jelas hukum keharamannya di dalam agama.
Adapun negara kafir yang
membolehkannya, maka ini bukan sabagai hujjah (atas pembenarannya),
bahkan ini hujjah yang rapuh. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah
perbuatan liwhat dan sangat jelas hukumnya di dalam agama. Telah
diriwayatkan dari Abdul Malik bin Marwan, salah seorang khalifah bani
Umayyah. Beliau berkata:
“Kalau seandainya perbuatan
ini (kaum Luth) tidak disebutkan dalam Al Qur’an, maka pasti aku tidak
akan mengatakan bahwasanya perbuatan ini terjadi pada umat ini.”
Yaitu perkara ini (nikah
sesama jenis) adalah sesuatu yang sangat diketahui hukumnya walaupun di
sisi orang awam. Demi Allah. Seandainya kalian bertanya kepada seorang
nenek dari kalangan kaum muslimim yang awam, tetapi punya ketakwaan.
Katakan kepadanya:
“Ada seorang pria ingin menikah dengan pria lain.”!!
Apakah kamu menyangka dia akan membiarkannya tanpa melaknat pelakunya?
Pasti dia akan melaknat dan
mencela pelakunya. Aku katakan ini (pernikahan sesama jenis) adalah
perkara yang sangat jelas keharamannya di dalam agama. Dan pernikahan
adalah bentuk istihlal (penghalalan dari sebuah perkara).
Mengapa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan sariyah (pasukan perang) untuk memenggal
kepala seseorang yang menikahi istri bapaknya ? (Hadits ini disebutkan
dalam kitab-kitab sunan dan shahih).
Yaitu mereka para ulama
membedakan antara menikah (sesama jenis) dan sekedar melakukan hubungan
sesama jenis. Pahami perkara ini dan bedakanlah antara keduanya. . !!
Seseorang yang menikahi istri
bapaknya -sama saja sudah dicerai atau tidak- maka ini menunjukan
istihlal (yaitu dia menghalalkannya).
Demikian juga seorang pria
yang menikahi sejenisnya, maka dia juga (telah melakukan istihlal, yaitu
penghalalan terhadap liwhat). Tidak ada bedanya dua perkara di atas.
Jangan sampai perkara ini samar atas kalian. Perbuatan zina adalah perbuatan fasik.
✔Akan tetapi, seseorang yang
menghalalkan zina dalam keadaan dia tahu hukumnya dan dia sengaja dan
telah terpenuhi syarat dan hilang penghalang serta dia terang-terangan
menghalalkannya, maka dia dikafirkan.
Adapun seseorang yang sekedar
berzina walaupun dia berzina dengan seratus orang wanita, maka ini hanya
dikatakan fasik dan wajib atasnya bertaubat. Dan dia telah terjatuh
pada kemurkaan Allah dan kita telah merinci perkara ini.
Maka demikian pula perbuatan liwhat (homoseksual),
mereka para ulama membedakan antara melakukan hubungan sejenis dan pernikahan sejenis. Maka barang siapa yang menikahi sesama jenisnya dari kalangan pria, dia telah dikatakan melakukan istihlal (penghalalan atas perbuatan tersebut), senang atau tidak senang.
mereka para ulama membedakan antara melakukan hubungan sejenis dan pernikahan sejenis. Maka barang siapa yang menikahi sesama jenisnya dari kalangan pria, dia telah dikatakan melakukan istihlal (penghalalan atas perbuatan tersebut), senang atau tidak senang.
✔Sekarang dengan apa kita menghalalkan istri-istri kita ?
✔Kita mengambil mereka dari rumah bapak-bapak mereka ?
✔Kita mengambil mereka dari rumah bapak-bapak mereka ?
Tentunya dengan akad nikah yang shahih.
Bukankah demikian ? …
Bukankah demikian ? …
Dan pernikahan sesama jenis
ini juga berdasarkan akad dan mereka melakukannya dengan akad. Maka
bedakanlah (antara hubungan sesama jenis dan pernikahan sesama jenis).
Semoga Allah memberkahi
kalian, wahai para penuntut ilmu dari kalangan para hadirin dan yang
mendengarkannya. Bedakanlah antara perkara-perkara yang memiliki
kemiripan.
Sumber : www.tukpencarialhaq.com
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
0 komentar:
Posting Komentar
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.”
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)
Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !