Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban dan Hukum-hukum Yang Terkait dengan Orang yang Hendak Berqurban
Oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafidzahullah
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja,
lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak
tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap
tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang
rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman
Allah

:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya
adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no.
1966), bahwa Nabi

berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”