(DOWNLOAD AUDIO) FIQIH PRAKTIS ZAKAT MAL (ZAKAT HARTA) : CARA PENGHITUNGAN DAN MASALAH-MASALAH KONTEMPORER SEPUTAR ZAKAT HARTA - AL USTADZ ABU HAMZAH YUSUF HAFIZHAHULLAH


FIQIH PRAKTIS ZAKAT MAAL (ZAKAT HARTA) : CARA PENGHITUNGAN & MASALAH-MASALAH KONTEMPORER SEPUTAR ZAKAT HARTA
Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafizhahullah-
Kajian Ilmiyah Masjid Al-Atsari - Majalengka Sabtu, 08 Rabi'ul awwal 1437 H - 19 Desember 2015 M. Tema: "Ketika Zakat Tidak Tepat"

Ringkasan :
▪️ Hikmah, pahala dan syarat-syarat zakat
▪️Apakah ada zakat untuk Madu?
▪️Bolehkah mengeluarkan zakat emas dalam bentuk uang?
▪️Jika si ibu punya emas tapi belum mencapai nishob tapi jika digabung dengan emasnya anak baru mencapai nishob. Apa bayar zakat?
▪️Bolehkah menggabung zakat emas dan perak agar mencapai nishob?
▪️Perhiasan selain emas dan perak apa wajib bayar zakat?
▪️Punya TABUNGAN UANG apa juga wajib bayar zakat?
▪️Bagaimana dengan GAJI BULANAN (ZAKAT PROFESI) ?
▪️Apa yang dimaksud zakat tijaaroh (barang dagangan/usaha bisnis) ? cara menghitungnya?
▪️ Uang dari penyewaan rumah/ruko apa ada zakatnya?
▪️ Hasil penjualan tanah/rumah apa juga wajib zakat?
▪️ Kita punya uang tapi dipinjamkan kepada orang lain, bagaimana?
▪️ Memberikan zakat kepada orangtua, istri atau suami? Bagaimana jika untuk santri/penuntut ilmu dan orang yang ingin nikah tapi tidak punya modal?
▪️ Larangan zakat untuk pembangunan Masjid, dll?
▪️ Apakah harta milik Yayasan dan Badan Amal/Sosial juga bayar zakat?
▪️ Mobil dan rumah pribadi bagaimana?

 Link Download :
 
Sumber : alfawaaid.net 
Publikasi : www.ahlussunnahsintangkalbar.blogspot.com


Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.”
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)

Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !