Bolehkah Menyimak Bacaan Imam dengan Melihat Mushaf?




Pertanyaan:  Bolehkah seorang wanita ataupun seorang lelaki mengikuti/menyimak bacaan imam dengan melihat mushaf dalam pelaksanaan shalat tarawih?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak boleh bagi makmum, baik pria ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Karena hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalatnya tanpa ada hajat/kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan seperti ini biasa dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang. Padahal sepanjang yang kami ketahui, ini bukanlah amalan salaf, maka wajib ditinggalkan dan dilarang. Jangankan makmum, bagi imam yang memang berhajat untuk melihat mushaf saja diperselisihkan oleh ulama. Apatah lagi dengan makmum?”
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/196,197]
———————————————————————-
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia mengucapkan perkataan yang baik atau diam.”
(HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 48)

Jangan Memberikan Komentar Jika Foto Anda Menggunakan Gambar Makhluk Atau Komentar Anda Mengandung Unsur Smiley !