Dalil-dalil dan hukum mencukur jenggot/lihyah bagi laki-laki
Antara hadits-hadits sahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam
yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot dan jambang kemudian
mewajibkan orang-orang lelaki beriman supaya memotong atau menipiskan
kumis mereka serta pengharaman dari mencukur atau memotong jenggot
mereka ialah: “Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang
Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu”. HR al
Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.
“Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan
meniru) Ahl al-Kitab”. Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.
“Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi)
diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot”. HR Ahmad,
Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.
Bagi individu yang menjiwai hadits di atas pasti mampu memahami bahwa
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam melarang setiap mukmin dari
meniru atau menyerupai tatacara orang-orang kafir sama ada dari golongan
Yahudi, Nasrani, Majusi atau munafik. Antara penyerupaan yang dilarang
oleh Rasulullah ialah berupa pengharaman ke atas setiap orang lelaki
yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang mereka. Kemudian
Rasulullah melarang pula dari memelihara kumis karena dengan memelihara
kumis kemudian mencukur jenggot telah menyerupai perbuatan semua
golongan orang-orang kafir. Antara motif utama dari larangan Rasulullah
itu ialah agar orang-orang yang beriman dapat memelihara sunnah supaya
tidak mudah pupus disamping mengharamkan setiap orang yang beriman dari
meniru tata-etika, amalan dan tata-cara orang-orang kafir atau jahiliah.
Larangan yang berupa penegasan dari syara ini telah dijelaskan oleh
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam melalui hadits-hadits
Rasulullah. Terlalu sukar untuk ditolak atau dinafikan tentang
pengharaman mencukur jenggot ini karena terlalu banyak hadits-hadits
sahih yang telah membuktikannya dengan terang tentang pengharaman
tersebut.
Memang tidak dapat diragukan, antara penyerupaan yang diharamkan oleh
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam ialah meniru perbuatan
orang-orang kafir yang kebanyakan dari mereka lebih gemar mencukur
jenggot dan jambang mereka kemudian membiarkan (memelihara) kumis mereka
sebagai hiasan. Ketegasan larangan mencukur jenggot yang membawa kepada
penyerupaan masih dapat difahami melalui hadits-hadits Rasulullah yang
seterusnya sebagaimana di bawah ini:
“Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu
kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka”. HR Ahmad, Abu Daud dan at
Tabrani.
“Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan
memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot
kamu dan potonglah kumis kamu”. HR al Bazzar.
“Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu
meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka
itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara)
kumis mereka”. HR Muslim.
“Tipiskanlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang
lain pula : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”. HR al
Bukhari.
Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam : Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan
memelihara jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis
mereka dan memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai
mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”.
HR Ibn Habban.
“Dari Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : Mereka
(orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot
mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka”.
HR al Baihaqi.
“Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Kami diperintah supaya memelihara jenggot”. HR Muslim.
“Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”. HR Muslim.
“Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam : Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah
kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani”. HR Ahmad.
“Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan
kafir), maka peliharalah jenggot kamu”. HR al Bazzar.
Jumhur ulama (ulama tafsir, hadits dan fiqah) menegaskan bahwa
perintah yang terdapat pada hadits-hadits (tentang jenggot) adalah
menunjukkan perintah yang wajib bukan sunnah karena ia menggunakan lafaz
atau kalimah (ÕíÛÉ ÇáÇãÑ) : “nada (gaya) perintah” yang tegas, jelas
(dan diulang-ulang).
Lihat : (ÊÝÓíÑ ÇáäÕæÕ) Adib Saleh. Jld. 2 : 241.
Larangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar orang-orang
yang beriman tidak mencukur jenggot mereka dan tidak menyerupai Yahudi,
Nasrani atau Majusi telah dilahirkan oleh Rasulullah melalui sabdanya
dengan beberapa gaya bahasa dan ungkapan yang jelas, terang dan tegas.
Sebagaimana hadits-hadits sahih di bawah ini:
“Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu”. HR al-Bukhari dan Muslim.
“Tinggalkan cara mereka (jangan meniru orang-orang musyrik) peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu”. HR al-Bazzar.
“Tinggalkan cara Majusi (jangan meniru Majusi)”. HR Muslim.
“Dan janganlah kamu sekalian menyerupai Yahudi dan Nasrani”. HR Ahmad.
“Janganlah kamu sekalian menyerupai orang-orang yang bukan Islam, peliharalah jenggot kamu”. HR al-Bazzar.
Hadits-hadits di atas amat jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mewajibkan kepada setiap orang-orang
yang beriman agar memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau
menipiskan kumis mereka. Di samping itu mengharamkan mereka dari meniru
perbuatan orang-orang kafir, sama ada golongan Yahudi, Nasrani, Majusi,
munafik atau orang fasiq yang mengingkari perintah dan melanggar
larangan yang terdapat di dalam hadits-hadits sahih tentang jenggot dan
penyerupaan sebagaimana kenyataan dari hadits-hadits sahih di atas tadi.
Begitu juga jika diteliti beberapa hadits di atas, maka antara
ketegasan hadits tersebut ialah melarang orang-orang beriman dari meniru
(menyerupai) perbuatan, amalan atau tingkah laku golongan Yahudi,
Nasrani, Majusi dan semua orang-orang kafir, yaitu peniruan yang
dilakukan dengan cara memotong (mencukur) jenggot dan kemudian
memelihara pula kumis. Amat jelas dalam setiap hadits di atas perintah
atau perintah dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar
orang-orang yang beriman memelihara jenggot mereka kemudian memotong
atau menipiskan kumis mereka. Antara tujuan perintah tersebut ialah
supaya orang-orang yang beriman tidak menyerupai golongan orang-orang
kafir tidak kira apa jenis kekafiran mereka. Nabi telah memberi
peringatan melalui hadits-hadits sahihnya kepada siapa yang melanggar
dan mengabaikan perintah syara termasuk memelihara jenggot.
Hadits dari Ibn Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan
Tabrani yang telah dikemukakan di atas, perlu dijiwai dan diresapi di
hati setiap mukmin agar sentiasa menjadi panduan dan perisai untuk
memantapkan pegangan (istiqamah) dalam memelihara hukum berjenggot.
Hadits yang dimaksudkan ialah:
“Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhuberkata : Barangsiapa yang menyerupai
satu satu kaum, maka dia telah tergolong (agama) kaum itu”. HR Ahmad,
Abu Daud dan at Tabrani. Menurut keterangan al-Hafiz al-Iraqi dalam
(ÊÎÑíÌ ÇáÇÍíÇÁ) bahwa sanad hadits ini sahih.
Kesahihan hadits di atas dapat memberi keyakinan dan penerangan bahwa
barang siapa yang meniru atau menjadikan orang-orang jahiliah sama ada
dari kalangan Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagai contoh dan
mengenepikan amalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, maka peniru
tersebut akan tetap menjadi golongan kafir yang ditiru selagi tidak
bertaubat malah akan terus bersama mereka sampai di akhirat. Kesahihan
ini dapat diperkuat dan dipastikan lagi dengan hadits sahih di bawah
ini: “Tiga jenis manusia yang dibenci oleh Allah (antara mereka) ialah
penganut Islam yang masih memilih (meniru) perbuatan jahiliah”. HR
al-Bukhari.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda: “Barangsiapa yang meniru
(menyerupai) seperti mereka (orang-orang bukan Islam) sehingga ia mati,
maka ia telah termasuk dalam golongan (mereka sehingga ke akhirat)”.
Memelihara jenggot adalah fitrah Islamiyah yang diamalkan oleh semua
nabi-nabi, rasul-rasul ‘alaihissalam, para sahabat dan orang-orang yang
sholih. Pengertian fitrah Islamiyah boleh difahami dari apa yang telah
dijelaskan oleh Imam as Suyuti di dalam kitabnya: “Sebaik-baik
pengertian tentang fitrah boleh dikatakan bahwa ia adalah perbuatan
mulia dipilih dan dilakukan oleh para nabi-nabi dan dipersetujui oleh
syara sehingga menjadi seperti satu kemestian ke atasnya”.
Sirah atau sejarah semua rasul-rasul dan nabi-nabi sampai ke sirah
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam serta tarikh semua para
sahabat terutama Khulafa ar Rasyidin telah didedahkan kepada kita bahwa
mereka semua didapati memelihara jenggot karena mengimani dan mentaati
setiap perintah agama dan berpegang kepada fitrah yang diturunkan kepada
rasul yang diutus untuk mendidik dan menunjukkan mereka jalan
kebenaran. Mereka yakin hanya dengan mentaati Nabi atau Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam semua aspek akan berjaya di dunia dan
di akhirat. Antara kisah nabi yang terdapat di dalam al-Quran yang
disebut dengan jenggot ialah kisah Nabi Harun sebagaimana firman Allah:
“Harun menjawab : Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan
jangan pula kepalaku”. (QS Thaha, 20:94).
Para Isteri Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam juga suka
melihat Nabi berjenggot sehingga ada yang meletakkan minyak wangi di
jenggot dan jambang Nabi. Sebagaimana hadits sahih di bawah ini: “Dari
Aisyah Ummul Mukminin berkata : Aku mewangikan Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam dengan sebaik-baik wangi-wangian pada rambut dan jenggotnya”.
Muttafaq ‘alaihi.
“Berkata Anas bin Malik : Jenggot Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam
didapati lebat dari sini ke sini, maka diletakkan kedua tangannya di
pipinya”. HR Ibn Asyakir (dalam Tarikhnya).
Di dalam kitab (ÝÊÍ ÇáÈÇÑí) Jld. 10: 335, terdapat nash yang ditulis:
“Memelihara jenggot adalah kesan peninggalan yang diwariskan oleh
(Nabi) Ibrahim alaihissalam wa ala nabiyina as salatu wassalam
sebagaimana dia mewariskan (wajibnya) jenggot maka begitu juga
(wajibnya) berkhatan”.
“Dari Jabir berkata : Sesungguhnya Rasulullah lebat jenggotnya”. HR Muslim.
“Dari Muamar berkata : Kami bertanya kepada Khabbab, adakah
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam membaca (al-Quran) di waktu Zuhur
dan Asar? Beliau berkata : Ya! Kami bertanya, dari mana engkau tahu?
Beliau menjawab : Dengan bergerak-geraknya jenggot Rasulullah”. HR al
Bukhari.
“Dari Jabir berkata : Kebiasaannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam apabila bersikat dimulakan pada rambutnya kemudian pada
jenggotnya”. HR Muslim.
“Dari Umar berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam lebat jenggotnya, di riwayat yang lain tebal jenggotnya dan di
lain riwayat pula subur jenggotnya”. HR at Tirmidzi.
“Dari Anas bin Malik berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam apabila berwuduk meletakkan tapak tangannya yang berair
ke bawah dagunya dan diratakan (air) di jenggotnya. Beliau bersabda :
Beginilah aku disuruh oleh Tuhanku”. HR Abu Daud.
“Terdapat pada jenggot (Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam) jenggot yang putih”. HR Muslim.
“Tidak kelihatan uban di jenggotnya kecuali sedikit”. HR Muslim.
“Rambut yang putih (uban) di kepala dan di jenggot (Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam) tidak melebihi dua puluh helai”. HR
al-Bukhari.
Semua Para Sahabat Radiyallahu ‘anhu Berjenggot
Melalui keterangan yang diperolehi dari hadits sahih, atsar dan sirah
(sejarah para sahabat) terbukti tidak seorangpun dari kalangan para
sahabat yang mencukur jenggot mereka dan tidak seorangpun yang
menghalalkan perbuatan mencukur jenggot. Ini terbukti karena didapati
keseluruhan para sahabat berjenggot. Sebagaimana keterangan dari
hadits-hadits di bawah ini: “Didapati Abu Bakar lebat jenggotnya, Utsman
jarang (tidak lebat) jenggotnya tetapi panjang, dan Ali tebal
jenggotnya”. HR Tirmidzi.
“Berkata al-Bukhari : Ibn Umar menipiskan kumisnya sehingga kelihatan
kulitnya yang putih dan memelihara jenggot dan jambangnya”. Lihat:
Fathulbari, jild 10, : 334.
“Semasa Ibn Umar mengerjakan haji atau umrah, beliau menggenggam
jenggotnya, mana yang lebih (dari genggamannya) dipotong”. HR
al-Bukhari.
Hadits-hadits di atas bukan saja menjelaskan suatu contoh perbuatan
Nabi Muhammad, para nabi sebelum Rasulullah dan juga para sahabat yang
semua mereka memelihara jenggot. Malah hadits-hadits di atas juga
merupakan lanjutan yang berupa perintah dari nabi-nabi dan rasul-rasul
sebelum Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam meneruskan perintah
(lanjutan) tersebut ke atas orang-orang yang beriman supaya memelihara
jenggot mereka. Anehnya, dalam hal perintah yang nyata ini dirasakan
sukar difahami oleh segolongan para mufti, hakim, imam, ustadz dan alim
ulama yang bertebaran di negara ini. Apakah mereka tidak pernah terjumpa
(terbaca) walaupun sepotong dari beberapa hadits-hadits sahih
sebagaimana yang tercatit di atas yang mewajibkan memelihara jenggot
sehingga mereka tidak sudi memeliharanya? Jika sekiranya mereka telah
terbaca salah satu dari hadits-hadits tersebut mengapa pula tidak mau
menerima dan mentaatinya? Apakah mereka merupakan ulama buta, tuli,
pekak dan bisu sehingga tidak dapat melihat, memahami, mengetahui dan
menyampaikan sebegitu banyaknya hadits-hadits sahih yang memperkatakan
tentang jenggot? Mengapa pula perintah dan larangan syara sebagaimana
yang terdapat di dalam firman Allah di bawah ini tidak mereka sadari ?
“Dan apa yang disampaikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi)
dan apa yang ditegah kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu
tinggalkan”. AL Hasyr, 59:7.
Ayat di atas memberi penekanan agar setiap orang-orang yang beriman
bersikap patuh (taat), sama ada patuh dengan cara melaksanakan segala
apa yang disuruh oleh Allah dan RasulNya atau patuh dengan cara
meninggalkan segala apa yang telah dilarang atau diharamkan.
Orang-orang yang beriman tidak boleh mencontoh sikap Iblis yang
enggan mematuhi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila diarah supaya
sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam. Iblis dilaknat karena mengingkari
satu perintah Allah. Keengganan mematuhi perintah Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam identik seperti mengingkari perintah Allah karena
mentaati Rasulullah adalah asas mentaati Allah, maka mereka yang tidak
mau mematuhi atau mentaati perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
Wassalam yang diulang berkali-kali supaya memelihara jenggot dan jambang
dengan alasan berjenggot itu tidak rapi, serabutan, kelihatan jelek dan
sebagainya. Maka keingkaran dan alasan seperti ini ditakuti menyerupai
alasan Iblis dan petanda yang mereka telah mewarisi sikap Iblis yang
congkak, biadab, bangga diri dan akhirnya ia dikekalkan di neraka hanya
lantaran tidak mau mematuhi satu-satunya perintah Allah Subhanahu wa
Ta’ala yaitu sujud kepada bapa sekalian manusia..
Mentaati Allah dan Rasulnya dalam setiap aspek adalah bukti kokoh
yang menandakan seseorang itu benar-benar mencintai Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan RasulNya, karena syarat untuk mencintai Allah dan RasulNya
ialah ketaatan. Sebagaimana firman Allah: “Katakanlah jika kamu
(benar-benar)mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu”. Ali Imran, 3:31.
Cinta perlukan pembuktian walaupun dalam hal atau perkara yang kecil
dan dianggap remeh. Sikap orang-orang yang beriman apabila mengetahui
bahwa Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu hukum dan menyeru
mereka supaya mematuhinya, maka oleh karena cinta mereka yang tinggi
terhadap Allah dan Rasulnya maka mereka akan mematuhinya tanpa banyak
persoalan. Kepatuhan mereka adalah benar-benar didorong oleh rasa cinta
kepada Allah dan RasulNya sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya
jawaban orang-orang yang beriman apabila mereka diseru kepada Allah dan
RasulNya agar menghukum di antara mereka, ucapan mereka ialah : Kami
mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang
beruntung”.An Nuur 24:51.
Orang-orang yang beriman akan mentaati segala perintah Allah dan
RasulNya walaupun sekecil-kecilnya karena mereka mengimani bahwa
perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib dipatuhui. Mereka menyedari
jika perintah yang kecil dan mudah tidak mampu dilaksanakan tentunya
yang besar-besar akan ditinggalkan. Malah orang yang beriman akan
sentiasa berpegang teguh dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala
sebagaimana yang terdapat pada ayat di bawah ini: “Dan taatlah kamu
kepada Allah dan taatlah kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika
kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajipan Rasul Kami
hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. AL Maidah, 5:92.
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah”. An Nisaa’ 4:64.
Ayat-ayat di atas merupakan perintah agar kita mengambil (mentaati
perintah yang berupa setiap apa) yang didatangkan (yang berupa perintah)
dari Allah dan RasulNya kemudian meninggalkan semua yang ditegah
(dilarang atau diharamkan) serta melaksanakan semampu mungkin setiap
perintah terutamanya yang nyata wajibnya.
Allah dan RasulNya tidak meridhai perbuatan orang-orang kafir, oleh
sebab itu melaknat siapapun dari kalangan orang Islam yang meniru cari
mereka yang tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya seperti perbuatan
mencukur jenggot kemudian memelihara kumis mereka saja. Orang-orang yang
menyedari bahwa perbuatannya yang suka meniru perbuatan orang-orang
kafir itu dibenci, dilaknat dan tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya
tetapi mereka masih meneruskan perbuatan tersebut dan menyukainya, maka
ingatlah Allah telah mengancam orang-orang seperti ini dengan firmanNya:
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti (apa
yang menimbulkan) kemurkaan Allah dan (karena) membenci keridhaanNya,
sebab itu Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka”. Muhammad 47:28.
Nabi melarang orang-orang yang beriman dari mencukur jenggot dan
jambang mereka malah berkali-kali menyuruh memeliharanya dengan
berbagai-bagai ungkapan agar dapat difahami dan diterima oleh umatnya.
Apakah benar seseorang itu mencintai Allah dan RasulNya jika perkara
yang paling mudah dan tidak mengeluarkan modal ini mereka abaikan dan
tidak memperdulikannya langsung? Apakah mereka tidak mampu untuk
memahami perintah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan tidak
mau mentaatinya? Suri tauladan dari siapakah yang sewajarnya ditiru oleh
orang-orang yang beriman? Apakah lebih berbangga dan menyenangi contoh
yang ditiru dari Yahudi, Nasrani atau Majusi yang ditegah dari
menirunya? Atau mencintai contoh dari Rasul utusan Allah, contoh dari
para sahabat Rasulullah dan contoh dari orang-orang sholih yang
dibanggakan oleh setiap orang yang beriman apabila dapat mematuhi dan
mentaati contoh tersebut? Contoh yang terbaik dan selayaknya dibanggakan
hanyalah contoh yang ada pada diri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya telah ada pada diri
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang
yang mengharapkan (rahmat) Allah (dan kedatangan) hari Kiamat dan dia
banyak mengingati Allah”. AL AHZAB, 33:21.
“Maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golonganku dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka
sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. IBRAHIM, 14:36.
Berkata as-Syeikh Ismail al-Ansari dalam memperkatakan hadits (atsar)
dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu: Tidak syak lagi bahwa kata-kata
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan perbuatannya lebih berhak dan
utama dipatuhi daripada kata-kata selain dari Nabi, tidak kira siapapun
orang itu”.
Mencintai Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sunnahnya
ialah dengan cara mencontoh segala suri teladan dan amalannya, mentaati
seruannya dan mematuhi segala perintahnya semampu mungkin.
Berjenggot atau berjambang adalah suri teladan, perintah dan amalan
yang berupa sunnah para rasul, para nabi, para sahabat dan orang-orang
sholih sejak dahulu kala sampai ke hari kiamat.
(Lihat ÊÍÑíã ÍáÞ ÇááÍì . ááÚÇÕãì 6. Muhammad Ahmad bin Ismail)
Tanya :
Apa hukumnya mencukur jenggot (lihyah) atau mencukur sebagiannya?
Jawab :
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits
shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum
yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah
bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan
potonglah kumis.” Dalam riwayat lain berbunyi: “Potonglah kumis dan
peliharalah jenggot.”
Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud
memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk
memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau
memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma’
(kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara
jenggot.
Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits
Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa tidak
memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku
(golongan yang melaksanakan sunnahku).” Hadits tersebut dinyatakan
shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu’ bahwa riwayat
yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di
atas menegaskan hukum haramnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Dalil-dalil
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ telah memerintahkan supaya
menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab
menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan
tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru
keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih
kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan
dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang
menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan
Nasrani.” Dalam riwayat lain berbunyi: “Barangsiapa menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (H.R Imam Ahmad).
Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti
jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Haram
hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya
dilakukan oleh kaum banci.” Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai
kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. (H.R Muslim dari
Jabir) Dalam riwayat lain disebutkan: “Tebal jenggotnya” dalam riwayat
lain: “Banyak jenggotnya”, maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh
karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan
dalil-dalil umum yang melarangnya.
(Fatawa Lajnah Daimah Jilid V/133, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan
fatwa)
sumber : www.salafy.or.id