Pertanyaan: Bolehkah
seorang wanita ataupun seorang lelaki mengikuti/menyimak bacaan imam
dengan melihat mushaf dalam pelaksanaan shalat tarawih?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak boleh bagi makmum, baik pria ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf.
Karena hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalatnya tanpa ada
hajat/kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan seperti ini
biasa dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang. Padahal sepanjang yang
kami ketahui, ini bukanlah amalan salaf, maka wajib ditinggalkan dan
dilarang. Jangankan makmum, bagi imam yang memang berhajat untuk melihat
mushaf saja diperselisihkan oleh ulama. Apatah lagi dengan makmum?”
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/196,197]
———————————————————————-